Ribuan Buruh Bakal Demo Pekan Depan, Bawa 5 Tuntutan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada 4 Maret 2025 di depan Gedung DPR RI. Aksi ini direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi tersebut membawa lima tuntutan utama.

Kelimanya adalah pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi, HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), kejelasan dan sanksi tegas terkait pelanggaran THR termasuk pembebasan pajak THR dan pembayaran H-21, serta penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Output aksi 4 Maret jelas. Sahkan RUU PPRT, sahkan RUU Ketenagakerjaan, hapus outsourcing dan tolak upah murah, tegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayar THR, bebaskan THR dari pajak, dan batalkan impor mobil pick up yang mengancam PHK,” tegas Said Iqbal.

RUU PPRT: Janji yang Belum Terwujud

Said Iqbal mengingatkan bahwa pada peringatan May Day 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan bahwa dalam tiga bulan RUU PPRT akan disahkan. RUU tersebut sendiri telah tertunda selama 22 tahun.

Namun hingga kini, menurutnya, pembahasan RUU PPRT belum berjalan signifikan.

“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan pun belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” ujarnya.

Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ia juga mengingatkan bahwa Konvensi ILO Nomor 189 telah memberikan standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“Konvensi ILO 189 sudah jelas mengatur perlindungan PRT. Indonesia harus serius melindungi mereka,” kata Said Iqbal.

RUU Ketenagakerjaan dan Putusan MK

Terkait RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatan uji materinya dimenangkan Partai Buruh bersama serikat pekerja, mewajibkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024.

Artinya, tenggat waktu berakhir Oktober 2026. Namun hingga kini, menurutnya, naskah akademik pun belum tersedia.

“Ini undang-undang baru, bukan revisi. Harus ada naskah akademik. Waktunya tinggal sekitar delapan bulan sebelum batas dua tahun itu habis. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu,” tegasnya.

HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah

KSPI dan Partai Buruh juga kembali mendesak Presiden Prabowo memenuhi janji penghapusan outsourcing.

Selain itu, mereka menyoroti persoalan upah murah, khususnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang saat ini sedang digugat melalui jalur hukum.

“Hapus outsourcing dan tolak upah murah adalah bagian dari tuntutan utama kami,” ujar Said Iqbal.

THR dan Sanksi Tegas

Dalam aksi nanti, buruh juga menuntut sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada perusahaan yang menghindari pembayaran THR. Said Iqbal menilai kasus perumahan buruh menjelang Lebaran merupakan modus yang berulang setiap tahun.

“Dari tahun ke tahun sama saja. Tidak ada efek jera. Ombudsman mencatat ratusan pengaduan, tapi penyelesaiannya tidak komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diterima Posko Orange Partai Buruh menunjukkan adanya buruh yang dirumahkan melalui pesan WhatsApp menjelang Lebaran sehingga tidak menerima THR.

“Faktanya, dirumahkan menjelang Lebaran dan tidak dibayar THR. Ini modus menghindari kewajiban,” tegasnya.

KSPI juga mendesak agar THR dibayarkan H-21 dan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

Tolak Impor Mobil Pick Up

Selain isu ketenagakerjaan, aksi 4 Maret juga menuntut pembatalan rencana impor 105.000 mobil pick up yang dinilai mengancam industri otomotif nasional.

Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan output produksi dalam negeri dan memicu PHK.

“Kalau produksi itu diberikan kepada industri dalam negeri, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang dalam jangka panjang,” ujarnya.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Bukan Cuma Tren, Ini Cara Gen-Z Selamatkan Indonesia dari Bahaya Sisa Pangan!
MagangHub Batch 2 Kemnaker Dibuka Besok, Ini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WIB

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Senin, 7 September 2026 - 08:06 WIB

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB