Pramono Sesuaikan Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.

Melalui kebijakan itu, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dipersingkat dan diberlakukan secara lebih fleksibel, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Aturan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat edaran tersebut, pada Senin hingga Kamis, jam kerja reguler ASN selama Ramadhan diatur menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Pemprov DKI juga memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.

ASN diperbolehkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal normal, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

Beberapa contoh penerapan fleksibilitas, antara lain:

ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja.

ASN yang masuk pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat dari jadwal normal.

ASN yang masuk melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan dikenai pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem kinerja pegawai.

“Contoh fleksibilitas 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja, pegawai yang hadir masuk bekerja di kantor dan melaksanakan tugas pada hari Selasa pukul 06.30 WIB, maka yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal, yaitu pada pukul 14.00 WIB,” kata Pramono.

Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun jam kerja ASN disesuaikan selama Ramadan, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan masing-masing, termasuk layanan yang berjalan selama 24 jam.

Pemprov DKI pun meminta pimpinan perangkat daerah agar memastikan pengawasan kinerja ASN tetap optimal sehingga pelayanan publik selama Ramadan tetap efektif dan akuntabel.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah, sesuai penetapan pemerintah,” ungkap Pramono.

Berita Terkait

Pemprov DKI Terapkan Pembelajaran Jarak Akibat Dampak Abu Vulkanik
Berlaku September, Tarif Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta Rp15.000
Jakarta Fair 2026 Jadi Bukti Nyata Stabilitas dan Geliat Ekonomi Jakarta
Hubungkan 6 Moda Transportasi, Pemprov DKI Jakarta Mulai Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas
Tarif MRT Jakarta Rp1 Juni 2026: Cek Tanggal Berlaku dan Aturannya
Kado HUT Jakarta: Wajah Baru Jalan Rasuna Said hingga Jembatan Penghubung Ancol-JIS 
Pemprov DKI Optimalkan Teknologi dan AI dalam Tata Kelola Kota
Netflix Lirik Jakarta sebagai Lokasi Syuting Unggulan di Asia Tenggara

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Berlaku September, Tarif Layanan Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta Rp15.000

Senin, 22 Juni 2026 - 09:39 WIB

Jakarta Fair 2026 Jadi Bukti Nyata Stabilitas dan Geliat Ekonomi Jakarta

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:47 WIB

Hubungkan 6 Moda Transportasi, Pemprov DKI Jakarta Mulai Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:55 WIB

Tarif MRT Jakarta Rp1 Juni 2026: Cek Tanggal Berlaku dan Aturannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kado HUT Jakarta: Wajah Baru Jalan Rasuna Said hingga Jembatan Penghubung Ancol-JIS 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB