Pemerintah Pulangkan ABK Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Vietnam

Selasa, 7 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Pemerintah berhasil menangani dan memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia atas nama Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di wilayah Vung Tau, Vietnam.

Proses serah terima Heru Partiman dari otoritas Border Guard Vietnam kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah dilaksanakan pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta kepolisian setempat.

Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Perhubungan memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan berjalan dengan lancar, mulai dari koordinasi lintas otoritas, penyelesaian dokumen keimigrasian, hingga penyediaan fasilitas transit di Kuala Lumpur serta penjemputan setibanya di Indonesia.

Perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir langsung untuk memfasilitasi penjemputan Heru Partiman yang telah tiba di Indonesia pada Jumat, 3 April 2026, menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan hingga pemulangan ABK tersebut.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan serta perwakilan RI di luar negeri. Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin.

Ia menambahkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam proses pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan ABK setibanya di tanah air.

Setelah menjalani seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Vietnam, Heru Partiman dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah memperoleh izin resmi untuk kembali ke Indonesia. Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya para pelaut yang bekerja di sektor maritim global,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur
Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Sudah Lebih dari Sebulan, Perpres Ojol Masih ‘Gaib’

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 

Berita Terbaru

Nasional

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:00 WIB

Ekonomi & Bisnis

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB