KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha, di antaranya PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 ha, PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.

Penghentian sementara dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari dan Senin 2 Maret lalu. Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber pangan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara.

Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Bukan Cuma Tren, Ini Cara Gen-Z Selamatkan Indonesia dari Bahaya Sisa Pangan!
MagangHub Batch 2 Kemnaker Dibuka Besok, Ini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WIB

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Senin, 7 September 2026 - 08:06 WIB

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB