Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Senin, 23 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4,48 miliar.

Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan.

Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.

Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.

Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah

1. PT DSI : Rp84.000.000

2. PT ITSS : Rp180.000.000

3. PT GCNS: Rp150.000.000

4. PT IMIP : Rp108.000.000

5. PT RI : Rp252.000.000

6. PT DSI : Rp180.000.000

Kalimantan Barat

7. PT BAP : Rp2.172.000.000

Kalimantan Tengah

8. PT UAI : Rp12.000.000

Kepulauan Riau

9. PT HKI : Rp336.000.000

10. PT GH : Rp18.000.000

Sumatera Utara

11. PT BIS : Rp972.000.000

DKI Jakarta:

12. PT CAA : Rp18.000.000

Berita Terkait

Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri
6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu
Telkom Akses Kerahkan 20 Ribu Teknisi Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri
Prabowo Kaji Pangkas Gaji Anggota DPR dan Kabinet Imbas Konflik Timur Tengah
4 Siasat Agar Duit THR Tidak Sekadar Numpang Lewat
Skenario Terburuk Bitcoin Jika Minyak Naik ke $200 karena Perang Iran-AS
812 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Pada H-10 Sampai H-6 Libur Idulfitri
Kemenhub Pantau Dampak Konflik Timur Tengah pada Penerbangan

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:14 WIB

Telkom Akses Kerahkan 20 Ribu Teknisi Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00 WIB

Prabowo Kaji Pangkas Gaji Anggota DPR dan Kabinet Imbas Konflik Timur Tengah

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:57 WIB

4 Siasat Agar Duit THR Tidak Sekadar Numpang Lewat

Berita Terbaru