Jaktara.com – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur mendapatkan santunan dan jaminan pembiayaan perawatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan Jasa Raharja akan memberikan total santunan senilai Rp90 juta kepada setiap korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Jasa Raharja akan memberikan santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta rupiah. Tapi dari grup usaha kami PT Kasa Raharja Putra akan menambahkan nilai santunan Rp40 juta untuk meninggal dunia,” kata dia kepada wartawan, di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
Sementara untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan delapan surat jaminan pelindungan dasar ke delapan Rumah Sakit. Para korban mendapat total pengobatan hingga Rp50 juta.
“Korban luka kami sudah kordinasi dengan RS surat jaminan itu bisa cover sampai proses nilai Rp20 juta. Tadi juga Grup usaha kami juga akan mengcover nilai tambahan Rl30 juta rupiah,” ungkap dia.
Berdasarkan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia dan 84 korban luka.
Korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut, sementara korban luka mendapatkan penanganan di berbagai fasilitas kesehatan.
“Sebanyak 84 korban luka telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit. Evakuasi telah kami lakukan bersama tim gabungan, dan saat ini kami memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan terbaik,” ujar Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin.
Bobby menambahkan bahwa KAI menyiapkan posko tanggap darurat untuk mendampingi keluarga korban.
“Kami menyiapkan posko tanggap darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Stasiun Gambir, serta layanan Contact Center 121. Posko ini akan kami siagakan sekitar dua minggu ke depan untuk membantu kebutuhan informasi bagi keluarga,” jelasnya.









