ICW Kritik Penunjukan Thomas Djiwandono dan Adies Kadir

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Belum lama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan, kecenderungan untuk memusatkan kekuasaan dan memimpin dengan model politik komando semakin nampak.

Indikasi kuat dari tendensi ini dapat dilihat dari dipilihnya keponakan presiden, Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR pada Senin (26/1/2026).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menilai bahwa politisasi pengisian jabatan pada dua institusi berbeda tersebut merupakan cerminan dari semakin bobroknya meritokrasi di Indonesia dan merupakan bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bank Indonesia (BI).

“Sebab, penunjukan oleh DPR tersebut berpotensi untuk menihilkan prinsip checks and balances dan menghadirkan bencana konflik kepentingan di kemudian hari,” ucap Yassar dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026)

Ia menilai bahwa penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif.

Dari kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan dari MK sebagai penafsir final dari undang-undang dasar maupun keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut.

Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi mengelaborasi secara spesifik bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan.

Lahirkan Konflik Kepentingan

Di sisi lain, Pasal 4 UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini.

“Politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK maupun BI dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan.

Dalam kaitannya dengan MK, penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan.

Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir memberikan pandangannya bahwa MK seharusnya berhenti berperan selayaknya “positive legislator” yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap inkonstitusional.

Maka dari itu, kata dia, sulit untuk tidak membaca motivasi penunjukan Adies Kadir oleh DPR sebagai sebuah upaya “serangan balasan” terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan mendapatkan dukungan publik namun ditentang keras oleh DPR.

Salah satu yang teranyar misalnya, terkait dengan penegasan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Kemudian, lanjut dia, dalam kaitannya dengan Bank Indonesia, masuknya nama Thomas Djiwandono ke dalam daftar nama yang diusulkan untuk menjadi deputi gubernur BI oleh Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan pamannya merupakan praktik yang sangat kental dengan praktik nepotisme.

Ke depan, menurutnya akan sangat sulit untuk menjamin kepada publik bahwa pembahasan seputar kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden. Mengingat, hampir mustahil misalnya untuk memantau atau mencegah pembahasan-pembahasan semacam itu agar tidak diperbincangkan di ruang-ruang tertutup.

“Misalnya ketika menjadi topik di atas meja makan keluarga presiden. Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal,” jelas dia.

Atas catatan tersebut, ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK maupun BI yang diselenggarakan secara ugal-ugalan oleh DPR.

“Jika rezim Prabowo-Gibran terus berada pada jalur yang merestui diobrak-abriknya independensi lembaga-lembaga di luar rumpun eksekutif hanya demi memuaskan hasrat konsolidasi kekuatan politik semata, merosotnya kepercayaan publik luas terhadap kualitas demokrasi dan meritokrasi dari jalannya pemerintah dapat dipastikan akan terus mengalami terjun bebas,” tegas dia.

Penulis : Bayu Aji

Editor : Wira Dika

Berita Terkait

PSI Dukung Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Wacana Prabowo Dua Periode Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Tak Ada Pengecualian, Pramono Bakal Tertibkan Spanduk Parpol di Flyover
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras Mati-matian untuk PSI
Kaesang Pangarep: Saya Tidak Butuh Laporan ABS, Isinya Tipu-Tipu!
Kaesang Ancam Copot Pengurus PSI yang Mager Kerja
Reshuffle Kabinet: Ketika Kursi Kosong Membuka Banyak Tafsir

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:01 WIB

PSI Dukung Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

Senin, 9 Februari 2026 - 12:17 WIB

Wacana Prabowo Dua Periode Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:48 WIB

Tak Ada Pengecualian, Pramono Bakal Tertibkan Spanduk Parpol di Flyover

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:14 WIB

Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras Mati-matian untuk PSI

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kaesang Pangarep: Saya Tidak Butuh Laporan ABS, Isinya Tipu-Tipu!

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB