Buntut OTT, Purbaya Siapkan Sanksi Non-Job hingga Pemberhentian

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang berlaku. Hal ini merespons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Ya biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” ucap Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (5/2/2026).

Meski adanya tindakan hukum tersebut, Purbaya menyatakan pihak departemen akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya, namun dengan batasan yang tegas.

“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Kita ikuti saja sampai prosesnya selesai,” ujar Purbaya.

Saat ditanya mengenai dampak psikologis instansi akibat rentetan penangkapan tersebut, Purbaya justru melihatnya sebagai sinyal positif untuk pembenahan internal. Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap oknum-oknum tersebut sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama.

“Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapet yang di pinggir kan, udah terdeteksi emang sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ,” tambahnya.

Terkait nasib para pejabat atau pegawai yang terlibat, Purbaya mengisyaratkan sanksi berat jika mereka terbukti bersalah di pengadilan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pencopotan jabatan maupun pemberhentian secara tidak hormat.

“Nanti kita akan non-job-kan, mungkin ditaruh di pusat yang tidak mengerjakan apa-apa kalau terlibat. Tapi kalau terbukti salah dan aturannya membolehkan untuk diberhentikan, ya kita berhentikan,” tegasnya.

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen
Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBH CHT
Menguji Ketahanan Fiskal Indonesia: Aman tapi Belum Bebas Risiko
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System Buat Perkuat Ekosistem Kota
Pemprov DKI Pastikan Stok Minyakita Aman
YLBHI Minta Kapolri Tegur Kapolres Karanganyar yang Bubarkan Paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:55 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:39 WIB

Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:53 WIB

Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBH CHT

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

Menguji Ketahanan Fiskal Indonesia: Aman tapi Belum Bebas Risiko

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:55 WIB

Ekonomi & Bisnis

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:59 WIB