Jaktara.com – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang pembangkitan listrik.
Dalam aksi yang digelar di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (18/6/2026), Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menyampaikan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit listrik tidak layak dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang karena membutuhkan keahlian dan sertifikasi khusus.
“Kenapa kami sebut tidak layak? Karena ketika pekerja kami berhenti tidak bisa digantikan langsung oleh orang baru. Karena pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan.” ujar Suryawan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Ia mengaku sudah melakukan dialog dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah disebut menyampaikan rencana revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai paling lambat pada Juli 2026.
“Mereka menyampaikan akan ada revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menjanjikan maksimal di bulan Juli. Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar,” lanjutnya.
Ia berharap revisi tersebut menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan dalam kategori jasa penunjang. “Untuk poin revisinya tentunya khusus untuk ketenagalistrikan, akan dikeluarkan. Jadi tidak akan ada bunyi ketenaga listrikan lagi di revisi Kemenaker tersebut dan jasa penunjang ketenaga listrikan akan dihilangkan,” katanya.
Menurut Suryawan, apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan, dampaknya bukan berupa pemutusan hubungan kerja, melainkan terhambatnya peningkatan kesejahteraan pekerja. Mereka menilai aturan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk membatasi peningkatan upah.
“Karena ini menjadi celah bagi pengusaha-pengusaha nakal atau oknum-oknum untuk menjadikan dasar peraturan tersebut untuk menjegal kami dan hanya memberikan upah kami sebatas UMP saja,” tegas dia.
Menurutnya, terdapat serikat sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak apabila ketentuan tersebut tidak direvisi. Mereka terdiri atas pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, menilai aturan tersebut berpotensi meningkatkan eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional.
“Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri,” kata Sigit.
Ia menegaskan bahwa operator pembangkit merupakan tenaga kerja terampil yang telah mengantongi sertifikasi dan memegang tanggung jawab besar terhadap keandalan sistem kelistrikan nasional.
“Orang yang memegang operator objek vital nasional itu tidak sembarang orang. Salah sedikit nyawa taruhannya, salah sedikit padam listriknya,” tutupnya.









