Buntut OTT, Purbaya Siapkan Sanksi Non-Job hingga Pemberhentian

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang berlaku. Hal ini merespons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Ya biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” ucap Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (5/2/2026).

Meski adanya tindakan hukum tersebut, Purbaya menyatakan pihak departemen akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya, namun dengan batasan yang tegas.

“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Kita ikuti saja sampai prosesnya selesai,” ujar Purbaya.

Saat ditanya mengenai dampak psikologis instansi akibat rentetan penangkapan tersebut, Purbaya justru melihatnya sebagai sinyal positif untuk pembenahan internal. Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap oknum-oknum tersebut sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama.

“Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapet yang di pinggir kan, udah terdeteksi emang sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ,” tambahnya.

Terkait nasib para pejabat atau pegawai yang terlibat, Purbaya mengisyaratkan sanksi berat jika mereka terbukti bersalah di pengadilan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pencopotan jabatan maupun pemberhentian secara tidak hormat.

“Nanti kita akan non-job-kan, mungkin ditaruh di pusat yang tidak mengerjakan apa-apa kalau terlibat. Tapi kalau terbukti salah dan aturannya membolehkan untuk diberhentikan, ya kita berhentikan,” tegasnya.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:26 WIB

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB