Jaktara – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penyembunyian omzet bernilai jumbo yang mencapai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
Dana tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal yang disamarkan melalui rekening karyawan maupun rekening pribadi.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Rabu (3/2/2026).
Meski menemukan indikasi tersebut, PPATK belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan rekening tersebut.
Di sisi lain, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan nasional mencatat kontribusi signifikan dalam pengamanan penerimaan negara.
Melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.
Sepanjang tahun 2025, PPATK menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta satu Informasi di sektor fiskal, dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.








