KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 796,09 Kg kulit hiu dan pari kering di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Banyuwangi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk dapat memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” terang Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipunk juga menambahkan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi pelaku usaha.

“Dengan menindak pelaku pelanggaran, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha yang legal dan telah mematuhi aturan main,” tegas Ipunk.

Kronologis kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi dengan melakukan pengawasan ke lokasi yang dilaporkan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya pemanfaatan kulit ikan hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan yang sah.

Selain tidak memiliki SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan tersebut juga tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayur.

“Tindakan pemusnahan dilakukan melalui metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” ungkap Ipunk.

Sementara itu, pihak PT. RIE dihentikan seluruh kegiatan usaha perikanan sampai memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan komitmen pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan termasuk spesies dilindungi dari pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Bukan Cuma Tren, Ini Cara Gen-Z Selamatkan Indonesia dari Bahaya Sisa Pangan!
MagangHub Batch 2 Kemnaker Dibuka Besok, Ini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WIB

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Senin, 7 September 2026 - 08:06 WIB

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB