Jaktara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menfopot sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia. Pencopotan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, merinci dari 137 kepala SPPG tersebut 49 diantaranya di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah termasuk Kepala Dapur.
“Lima itu termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” kata Mas Dar seusai Rapat Pimpinan, di Kantor BGN, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Mas Dar menjelaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan Program MBG.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tindakan pencopotan tersebut merupakan bentuk disiplin organisasi terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari kasus keracunan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain itu kita zero toleran, dan kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, tapi control is better,” tegas Mas Dar.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, BGN juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan seluruh proses operasional di dapur dapat dipantau secara sistematis.
Selain memperkuat sistem pengawasan internal, BGN juga berkomitmen meningkatkan transparansi kepada publik melalui penyediaan informasi yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, khususnya orang tua, sekolah, serta pemerintah daerah.
“Sebagaimana janji saya setelah saya dilantik adalah bagaimana menyediakan informasi yang terbuka kepada pihak-pihak terkait khususnya orang tua,” kata Mas Dar.








