Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara.com – Pemerintah memasukkan ketentuan baru mengenai penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan 4 Juni 2026.

Aturan tersebut membuka jalan bagi penerbitan instrumen seperti patriot bond dan merah putih bond, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi investor yang bertransaksi di pasar primer.

Berdasarkan ketentuan Pasal 50A ayat (1), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang diatur dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara dapat menerbitkan surat utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat (2), disebutkan bahwa surat utang tersebut terdiri atas surat utang biasa dan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond. Penerbitannya wajib dilakukan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan mempertimbangkan aspek bisnis yang sahih.

Rancangan aturan itu juga menegaskan bahwa setiap pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Negara bahkan memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Selain itu, data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Dalam beleid tersebut, investor juga diperbolehkan memindahtangankan dan menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Di sisi lain, investor yang merupakan wajib pajak dan telah mengikuti program pengampunan pajak maupun pengungkapan sukarela tetap diakui sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond
Berganti Kepemimpinan, Ini Daftar Transformasi PELNI Ddi Bawah Tri Andayani
Dukung Ekonomi Biru, KKP Ajak Dunia Usaha Perkuat Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut
Gantikan Tri Andayani, Budi Setyawan Wijaya Jadi Nahkoda Baru PELNI

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB