Sudah Lebih dari Sebulan, Perpres Ojol Masih ‘Gaib’

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara.com – Lebih dari satu bulan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, naskah resmi regulasi tersebut hingga kini belum dapat diakses publik.

Padahal, pengumuman tersebut sebelumnya disambut antusias oleh jutaan pengemudi transportasi online yang selama bertahun-tahun menantikan kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola industri platform digital dan memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor tersebut.

Penelusuran yang dilakukan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) sepanjang Mei hingga pertengahan Juni 2026 menunjukkan bahwa naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum tersedia pada kanal resmi pemerintah. Di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara bahkan terlihat adanya kejanggalan administratif berupa belum munculnya Perpres Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2026, sementara Perpres Nomor 29, 30, 31, dan 32 telah dipublikasikan.

“Memang keterlambatan publikasi regulasi bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam praktik birokrasi. Namun ketika regulasi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dan menyangkut kepentingan jutaan pengemudi transportasi online, keterlambatan lebih dari satu bulan menjadi sulit dianggap sebagai hal yang biasa,” ujar Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/06/2026).

Menurut Anwar, ketidaktersediaan naskah resmi setidaknya menimbulkan tiga konsekuensi penting.

Pertama, kepastian hukum menjadi terganggu. Hingga saat ini publik hanya mengetahui beberapa poin yang disampaikan dalam pidato Presiden, seperti pembatasan potongan aplikator dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi.

Namun masyarakat belum dapat mengetahui secara pasti rumusan norma yang diatur, definisi yang digunakan, ruang lingkup kebijakan, mekanisme pengawasan, maupun bentuk sanksi yang akan diterapkan.

“Dalam negara hukum, keberadaan aturan tidak cukup hanya diumumkan. Regulasi harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat yang akan terdampak oleh aturan tersebut,” kata Anwar.

Persoalan ini menjadi semakin relevan karena sebelumnya pemerintah menyampaikan target implementasi kebijakan mulai Juni 2026. Namun memasuki pertengahan Juni, bukan hanya implementasinya yang belum terlihat, naskah resmi peraturannya pun belum tersedia untuk publik.

Kedua, minimnya akses terhadap naskah regulasi membuat pengawasan publik menjadi sulit dilakukan. Akademisi, peneliti, organisasi pengemudi, maupun pelaku usaha tidak memiliki dasar yang memadai untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap substansi kebijakan tersebut.

“Akibatnya ruang diskusi publik menjadi sangat terbatas. Masyarakat hanya mendiskusikan potongan-potongan informasi yang beredar di media tanpa dapat menguji substansi aturan secara utuh,” ujar Anwar.

Ketiga, kekosongan informasi berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Dalam beberapa minggu terakhir setidaknya muncul sejumlah dugaan mengenai penyebab belum dipublikasikannya Perpres tersebut.

Salah satu spekulasi yang berkembang adalah masih berlangsungnya pembahasan dan penyesuaian dengan perusahaan aplikator. Mengingat regulasi ini berpotensi memengaruhi model bisnis industri ride-hailing, sebagian pihak menduga masih terdapat proses negosiasi yang berlangsung di belakang layar.

Menurut Anwar, respon aplikator yang relatif moderat terhadap rencana pembatasan potongan menjadi fenomena yang menarik untuk dicermati.

“Dalam beberapa tahun terakhir perusahaan platform terus mencari berbagai skema monetisasi tambahan, mulai dari biaya sewa aplikasi hingga program berlangganan prioritas. Karena itu sikap yang relatif tenang terhadap rencana pembatasan potongan memunculkan pertanyaan yang wajar di kalangan pengemudi maupun publik,” ujarnya.

Spekulasi lain yang berkembang adalah kemungkinan masih adanya persoalan substansi yang belum sepenuhnya selesai. Salah satunya terkait definisi pekerja transportasi online yang akan menjadi subjek perlindungan.

“Informasi yang beredar selama ini lebih banyak menyoroti pengemudi roda dua. Padahal ekosistem platform jauh lebih luas, mencakup pengemudi roda empat, kurir pengantaran barang, hingga layanan pesan-antar makanan. Kejelasan cakupan menjadi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kemudian hari,” kata Anwar.

Selain itu, muncul asumsi bahwa pemerintah masih mencermati hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa pada 1–12 Juni 2026 yang menghasilkan Konvensi ILO 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform Digital.

Perlindungan pekerja platform merupakan isu global yang kini menjadi perhatian negara-negara anggota ILO. Karena itu, hasil sidang tersebut diperkirakan akan memengaruhi arah regulasi pekerja platform di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa seluruh spekulasi tersebut tidak dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya penjelasan resmi dari pemerintah.

“Kami tidak ingin terjebak pada dugaan-dugaan. Namun semakin lama sebuah regulasi strategis tidak tersedia untuk publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai tafsir dan spekulasi. Karena itu pemerintah perlu segera memberikan penjelasan yang terbuka,” ujarnya.

IDEAS menilai langkah paling sederhana sekaligus paling penting yang dapat dilakukan pemerintah saat ini adalah segera mempublikasikan naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat.

“Tujuan utama lahirnya Perpres ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja transportasi online. Publikasi naskah resmi merupakan prasyarat dasar agar tujuan tersebut dapat tercapai,” tutup Anwar.

Berita Terkait

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur
Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Tingkatkan Standar Layanan, InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Tahun Ini
Aturan Jasa Penunjang Kelistrikan Diprotes, Kemenaker Janji Revisi Juli 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:07 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB