Jaktara.com – Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai 8.389 orang hingga kuartal I-2026 menggambarkan menyempitnya lapangan kerja formal di Indonesia.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan tren PHK hingga Januari-Maret 2026 terjadi karena pembukaan lapangan kerja baru tidak sebanding dengan tekanan yang dialami industri eksisting.
Sejumlah perusahaan bahkan disebut menghadapi kenaikan biaya bahan baku di tengah daya beli masyarakat yang masih melambat.
“Karena memang dari sisi lapangan kerja formal yang tersedia semakin sempit,” kata Bhima kepada Jaktara, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku usaha saat ini juga mulai melakukan langkah antisipatif menghadapi berbagai risiko ekonomi ke depan, termasuk tekanan nilai tukar rupiah, konflik global, serta kenaikan biaya energi dan logistik.
Kenaikan biaya operasional tersebut pada akhirnya akan diteruskan kepada konsumen. Namun apabila daya beli masyarakat belum cukup kuat untuk menyerap kenaikan harga, perusahaan cenderung melakukan efisiensi.
“Kalau konsumennya enggak siap berarti perusahaan melakukan efisiensi. Nah efisiensinya bisa berbentuk pengurangan tenaga kerja,” kata Bhima.
Bhima menilai situasi ketenagakerjaan saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Jika tren PHK terus berlanjut, jumlah pekerja terdampak pada 2026 berpotensi melampaui angka PHK tahun sebelumnya.
“Jadi pemerintah juga harus mempercepat realisasi investasi padat karya kemudian memastikan industri yang diberikan insentif adalah industri yang memang menyerap tenaga kerja banyak,” jelas dia.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian kebijakan industri, termasuk terkait arah insentif kendaraan listrik. Menurutnya, kejelasan regulasi akan membantu pelaku usaha menyusun rencana ekspansi dan rekrutmen tenaga kerja secara lebih pasti.
“Sehingga pelaku industri pun juga punya perkiraan ketika mereka ekspansi pabriknya mereka akan melakukan rekrutmen beberapa tenaga kerja,” pungkas dia.
Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang kuartal I-2026 mencapai 8.389 orang.
Berdasarkan laporan tersebut, PHK pada Januari 2026 mencapai 4.590 orang. Angka ini kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun signifikan menjadi 526 orang pada Maret.
Secara wilayah, Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, yakni mencapai 1.721 pekerja. Pada Januari tercatat 873 pekerja kena PHK, Februari 862, dan Maret 166 pekerja.
Sementara beberapa daerah lain dengan kontribusi PHK terbesar lainnya yakni, Kalimantan Selatan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, Jawa Timur 649 orang, Jawa Tengah 558 orang, DKI Jakarta 554 orang dan Sumatera Selatan 495 orang.








