Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Selasa, 7 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan Kemkomdigi tetap mendukung ketersediaan informasi terbuka bagi masyarakat, sepanjang penyelenggara platform mematuhi ketentuan hukum nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan Kemkomdigi tetap mendukung ketersediaan informasi terbuka bagi masyarakat, sepanjang penyelenggara platform mematuhi ketentuan hukum nasional serta melindungi kepentingan pengguna di Indonesia. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jaktara – Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kedua platform sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4/3026).

Berita Terkait

Kepala BGN Copot 136 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Ini Pemicunya!
Kemkomdigi Beri Waktu 3 Hari bagi YouTube Tindak Konten Vape yang Libatkan Anak
Mau Cepat Dapat Kerja Atau Buka Usaha? Buruan Akses Situs Ini Sebelum 12 Agustus 2026!
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kepala BGN Copot 136 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Ini Pemicunya!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Kemkomdigi Beri Waktu 3 Hari bagi YouTube Tindak Konten Vape yang Libatkan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mau Cepat Dapat Kerja Atau Buka Usaha? Buruan Akses Situs Ini Sebelum 12 Agustus 2026!

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:46 WIB

Ekonomi & Bisnis

Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Rabu, 5 Agu 2026 - 12:00 WIB