Jaktara – Pemerintah resmi menyesuaikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur rata-rata menjadi 38 persen untuk penerbangan domestik. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons dari kenaikan biaya operasional maskapai akibat tekanan harga energi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan harga avtur di Bandara Soekarno Hatta saat ini sudah berada di Rp23.000 sampai Rp23.551 per liter. Harga avtur ini memengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional.
“Di mana harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat. Jadi sekarang semuanya disesuaikan (naik) menjadi 38%,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM, di Kantornya, Jakarta, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sedangkan pesawat propeller sebesar 25 persen. Dengan penyesuaian ini, kenaikan komponen fuel surcharge mencapai sekitar 28 persen untuk pesawat jet dan 13 persen untuk pesawat propeller.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan penyesuaian fuel surcharge ini sudah lebih dulu melalui koordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikan sebesar 38 persen
“Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge ini, ini adalah hasil koordinasi dan masukan dari pihak airlines,” kata dia.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya sempat meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik.
Hal ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang diumumkan oleh Pertamina sebagai penyedia avtur penerbangan nasional di mana kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026.
Dalam pengumumannya tersebut, Pertamina melakukan penyesuaian yaitu harga avtur untuk domestik per 1 -30 April naik rata-rata 70 persen, sedangkan untuk internasional naik 80 persen (berbeda tiap bandara) persen dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.
Sebagai contoh, untuk di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga avtur domestik per tanggal 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656,51 per liter. Sedangkan pada periode 1 – 30 April 2026 harganya menjadi Rp23.551 per liter atau naik 72,45%.
Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019 (pada saat TBA mulai diberlakukan) yaitu Rp7.970,- maka kenaikannya mencapai 295 persen.







