Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Rabu, 1 April 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto:dok Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto:dok Humas Kemnaker)

Jaktara – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Berita Terkait

Mau Cepat Dapat Kerja Atau Buka Usaha? Buruan Akses Situs Ini Sebelum 12 Agustus 2026!
Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung
Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia
Bandara Husein Sastranegara Kantongi Sertifikat Layani Pesawat Jet Sekelas Boeing 737-800
Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mau Cepat Dapat Kerja Atau Buka Usaha? Buruan Akses Situs Ini Sebelum 12 Agustus 2026!

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:22 WIB

KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:00 WIB

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Senin, 3 Agu 2026 - 19:05 WIB

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T

Senin, 3 Agu 2026 - 18:09 WIB

Nasional

Tekanan Politik DPR di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Selasa, 28 Jul 2026 - 09:00 WIB