Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau  Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. (Dok: Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. (Dok: Humas Kemnaker)

Jaktara – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.

Yassierli menegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring,” kata Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.

“Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat,” ujarnya.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnaker direncanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.

Terima 2.488 Layanan Konsultasi

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa selama periode 4-17 Maret 2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi.

Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

Menurut Indah, kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246 layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR.

Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.id menerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18 Maret 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan.

Secara wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta sebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173 perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.

Ismail mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

“Kami tegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.

Editor : Dwi Rizky

Berita Terkait

Fokus Efisiensi, Pemerintah Tegaskan Tak Ingin Naikkan Batas Defisit APBN
Pemerintah Siapkan Skema WFH Tekan Dampak Kenaikan Harga Minyak
Garuda Indonesia Group Terbangkan 77 Ribu Penumpang Pada Puncak Arus Lebaran
KAI Tetapkan Tarif Rp1 untuk LRT Jabodebek pada H1–H2 Lebaran
Jalan Layang MBZ Buka Tutup Situasional, Cek Titik Akses Masuknya
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri
6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu
Telkom Akses Kerahkan 20 Ribu Teknisi Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:33 WIB

Fokus Efisiensi, Pemerintah Tegaskan Tak Ingin Naikkan Batas Defisit APBN

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:25 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH Tekan Dampak Kenaikan Harga Minyak

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:14 WIB

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:21 WIB

Garuda Indonesia Group Terbangkan 77 Ribu Penumpang Pada Puncak Arus Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:41 WIB

KAI Tetapkan Tarif Rp1 untuk LRT Jabodebek pada H1–H2 Lebaran

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Fokus Efisiensi, Pemerintah Tegaskan Tak Ingin Naikkan Batas Defisit APBN

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/3/2026). 

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Skema WFH Tekan Dampak Kenaikan Harga Minyak

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:25 WIB