OJK Wajibkan Rekening Khusus bagi Emiten yang Lakukan IPO

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bursa Efek Indonesia.

PT Bursa Efek Indonesia.

Jaktara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh emiten untuk menempatkan seluruh dana hasil penawaran umum perdana atau IPO dalam satu rekening khusus.

Kebijakan ini diatur Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan baru dirilis ini agar otoritas dapat memantau secara lebih jelas penggunaan dana yang dihimpun dari pasar modal.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan saja, jadi apabila ada IPO itu dana hasil itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya,” kata dia dalam diskusi Investor Relations Forum 2026, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Merujuk Pasal 20 POJK 40/2025, dijelaskan bahwa emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.

Sementara dalam Pasal 21 disebutkan rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan dipisahkan dari rekening operasional Emiten.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tulis poin 2 Pasal 21 POJK tersebut.

Adapun jika emiten melanggar ketentuan dimaksud, bakal dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, dan/ataui pencabutan izin orang perseorangan.

Berita Terkait

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar
Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026
Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen
Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia
Pemerintah Bongkar Dugaan Mafia Beras, Kerugian Negara Tembus Rp71 T
KKP Dukung Pemanfaatan Ruang Laut untuk Lindungi Mangrove & Populasi Kerang Dara di Belitung
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Literasi Keuangan Masyarakat RI Naik, Tapi Kesenjangan Masih Lebar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 400 Ribu Orang pada Mei 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Tingkat Pengangguran di Mei Turun Jadi 7,22 Juta Orang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Capai 5,29 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Miris, 0,12% Rekening Kaya Kuasai 70% Total Simpanan Bank di Indonesia

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB