Jaktara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh emiten untuk menempatkan seluruh dana hasil penawaran umum perdana atau IPO dalam satu rekening khusus.
Kebijakan ini diatur Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan baru dirilis ini agar otoritas dapat memantau secara lebih jelas penggunaan dana yang dihimpun dari pasar modal.
“Salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan saja, jadi apabila ada IPO itu dana hasil itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya,” kata dia dalam diskusi Investor Relations Forum 2026, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Merujuk Pasal 20 POJK 40/2025, dijelaskan bahwa emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Sementara dalam Pasal 21 disebutkan rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan dipisahkan dari rekening operasional Emiten.
“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tulis poin 2 Pasal 21 POJK tersebut.
Adapun jika emiten melanggar ketentuan dimaksud, bakal dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, dan/ataui pencabutan izin orang perseorangan.








