Longsor di TPST Bantargebang Bukti Nyata Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Senin, 9 Maret 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau lokasi longsor TPST Bantargebang, Bekasi. (Dok: KLH)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau lokasi longsor TPST Bantargebang, Bekasi. (Dok: KLH)

Jaktara – Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 Pukul 14.30 menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Menteri Hanif menegaskan bahwa Bantar Gebang adalah ‘fenomena gunung es’ kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3/2/206).

Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor pemukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

Editor : Wira Dika

Berita Terkait

Jasa Marga Perpanjang One Way Lokal Ruas Tol Semarang-Solo KM 459 
Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak
Ditjen Hubdat Turun Tangan Atasi Antrean Kendaraan di Gilimanuk
MBG Akan Diliburkan saat Idulfitri, Hemat Anggaran Rp5 Triliun
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri
6 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum untuk Mudik, Naik 10,98% dari Tahun Lalu
Arus Mudik Meningkat, Menhub Pastikan Rekayasa Lalu Lintas Berjalan Efektif
Sejumlah Fraksi Parpol DPR Dukung Rencana Prabowo Potong Gaji Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:00 WIB

Jasa Marga Perpanjang One Way Lokal Ruas Tol Semarang-Solo KM 459 

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:47 WIB

Dokter: Penggunaan Gawai Berlebihan Ganggu Perkembangan Otak Anak

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:08 WIB

Ditjen Hubdat Turun Tangan Atasi Antrean Kendaraan di Gilimanuk

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

MBG Akan Diliburkan saat Idulfitri, Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:38 WIB

Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri

Berita Terbaru