Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Jaktara – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” tulis Meutya dalam pernyataannya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menyampaikan implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Keputusan ini  diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar dia.

Ia memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” jelas dia.

Berita Terkait

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur
Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Sudah Lebih dari Sebulan, Perpres Ojol Masih ‘Gaib’
Tingkatkan Standar Layanan, InJourney Airports Kembangkan 4 Bandara Tahun Ini

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:07 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Selama Periode Libur

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB