Luhut Ingin Buat ‘Kitab Suci’ AI untuk Kendalikan Teknologi Masa Depan

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045.

Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045.

Jaktara – Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan mendorong adanya kerangka aturan kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

Kerangka aturan tersebut nantinya memuat berupa gagasan pedoman etika yang ia ibaratkan sebagai ‘kitab suci’ bagi teknologi tersebut.

“Saya sampaikan kepada tim, kita harus berpikir apa kitab sucinya AI. Manusia punya Alkitab, punya Al-Quran yang mengatur jalan panduan hidup kita. AI harus ada,” kata Luhut dalam acara Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Luhut menekankan AI harus dirancang dengan mekanisme pengaman tegas agar tidak melanggar batas. Pasalnya, ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu khawatir terhadap potensi AI yang berkembang terlalu jauh tanpa kontrol ke depannya.

“Misalnya dia kalau melanggar AI ini, otomatis dia mati. Karena suatu ketika, kalau dia sudah sangat pintar, kita bunuh pun dia hidup lagi. Nah ini harus ada rule of engagement yang jelas mengenai AI,” jelas dia.

Luhut juga menyoroti bahwa riset AI skala besar saat ini didominasi segelintir pihak global. Selain negara seperti China dan United States, Luhut menyebut hanya sekitar sepuluh pebisnis dunia yang menggelontorkan dana puluhan miliar dolar untuk pengembangan teknologi tersebut, termasuk tokoh seperti Elon Musk dan Jeff Bezos.

“Jadi mereka sebenarnya mengontrol ini,” imbuh dia.

Luhut menilai sebagian pelaku industri global cenderung tidak menginginkan regulasi ketat agar pengembangan AI berjalan bebas. Karena itu, ia menegaskan Indonesia harus mengambil sikap berbeda dengan menyiapkan regulasi nasional yang jelas dan kuat.

“Nah kita Indonesia harus ada regulasi mengenai ini. Karena kalau tidak (bahaya ini),” ucap Luhut.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Purbaya Kantongi Dukungan Penuh dari China Terkait Penerbitan Panda Bond
Berganti Kepemimpinan, Ini Daftar Transformasi PELNI Ddi Bawah Tri Andayani
Dukung Ekonomi Biru, KKP Ajak Dunia Usaha Perkuat Investasi Berkelanjutan di Ruang Laut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB