Jaktara – Kasus dugaan filisida kembali terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak berinisial N (12) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut peristiwa tersebut termasuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah, ibu kandung, orang tua tiri, maupun orang tua angkat. Dalam kasus ini, pelaku diduga adalah ibu tiri korban.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa filisida merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dampak paling fatal karena berujung pada kematian anak.
“Kasus di Surade sukabumi dimana anak N (12 th) dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Menurut data KPAI, pada 2024 tercatat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, tercatat lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat filisida dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, maupun orang tua angkat. Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filisida), yang kerap dipicu persoalan regulasi emosi.
KPAI mengkaji sejumlah faktor penyebab terjadinya filisida, antara lain faktor ekonomi, kecemburuan, ketakutan atau kecemasan berlebih, kurangnya dukungan emosional dan sosial, serta masalah regulasi emosi pada orang tua. Filisida ering kali didahului oleh kekerasan berulang terhadap anak.
Dalam penanganan kasus di Surade, KPAI menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, agar proses hukum berjalan cepat dan transparan untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian korban serta memastikan perlindungan hukum bagi anak.
Terhadap pelaku, KPAI mendorong penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua, maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal.
“KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga,” jelas dia.
KPAI mengajak seluruh pihak untuk memperkuat edukasi dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama pada keluarga rentan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu mengingatkan dan melaporkan apabila mengetahui atau mendengar adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.








