KPAI Sebut Meninggalnya Anak 12 Tahun di Sukabumi Masuk Kategori Filisida

Senin, 23 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Kasus dugaan filisida kembali terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak berinisial N (12) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut peristiwa tersebut termasuk dalam kategori filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah, ibu kandung, orang tua tiri, maupun orang tua angkat. Dalam kasus ini, pelaku diduga adalah ibu tiri korban.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa filisida merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan dampak paling fatal karena berujung pada kematian anak.

“Kasus di Surade sukabumi dimana anak N (12 th) dianiaya oleh Ibu Tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Menurut data KPAI, pada 2024 tercatat 60 kasus filisida di Indonesia. Sementara pada 2025, tercatat lebih dari 40 anak meninggal dunia akibat filisida dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, ibu tiri, ayah tiri, maupun orang tua angkat. Pelaku filisida paling banyak adalah ibu (maternal filisida), yang kerap dipicu persoalan regulasi emosi.

KPAI mengkaji sejumlah faktor penyebab terjadinya filisida, antara lain faktor ekonomi, kecemburuan, ketakutan atau kecemasan berlebih, kurangnya dukungan emosional dan sosial, serta masalah regulasi emosi pada orang tua. Filisida ering kali didahului oleh kekerasan berulang terhadap anak.

Dalam penanganan kasus di Surade, KPAI menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, agar proses hukum berjalan cepat dan transparan untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian korban serta memastikan perlindungan hukum bagi anak.

Terhadap pelaku, KPAI mendorong penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua, maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal.

“KPAI juga meminta agar anak diautopsi agar tanda-tanda kekerasan sebelumnya terlihat juga,” jelas dia.

KPAI mengajak seluruh pihak untuk memperkuat edukasi dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga, terutama pada keluarga rentan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu mengingatkan dan melaporkan apabila mengetahui atau mendengar adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji 
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:26 WIB

Menteri HAM Kutuk Keras Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:02 WIB

Aktivis Kontras Jadi Korban Penyiraman Air Keras 

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB