Jaktara – Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mencermati perkembangan terbaru di Amerika Serikat menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat masih bergantung pada keputusan kedua negara.
“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang. Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak,” ujar Haryo dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih memerlukan proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan.
Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat juga harus menempuh prosedur domestik yang berlaku, terlebih dengan adanya perkembangan hukum terbaru di negaranya.
Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal sebelumnya dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam, termasuk terhadap mitra dagang strategis seperti Indonesia.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa komunikasi bilateral akan tetap berjalan.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil, dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan serta kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo.








