Trump Umumkan Tarif Impor Baru 10 Persen usai Dibatalkan MA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok:Kemenko Perekonomian)

Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok:Kemenko Perekonomian)

Jaktara – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada mengumumkan ttarif impor baru untuk global sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea tarif yang sebelumnya ditetapkan kepada hampir semua mitra dagang AS.

Tarif baru ini mendukung putusan pengadilan sebelumnya, yang menilai Trump telah melampaui wewenang kepresidenannya saat menggunakan sebuah UU darurat tahun 1970-an untuk menetapkan “tarif resiprokal” dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.

Dalam sebuah konferensi pers, Trump mengungkapkan kemurkaannya dan mengkritik keras para hakim MA yang ia sebut “sangat tidak patriot dan tidak setia terhadap konstitusi”. Ia bahkan menuduh para hakim terpengaruh “kepentingan asing”.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.

MA AS sebelumnya mengadili sah tidaknya keputusan Trump menggunakan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan langsung tarif impor tanpa persetujuan Kongres AS.

Padahal, pihak yang secara aturan tertulis diberikan wewenang menetapkan kebijakan perpajakan di AS adalah otoritas legislatif, yaitu Kongres.

Semenjak sidang MA terkait isu tersebut dimulai awal November, mayoritas dari 9 hakim MA, enam di antaranya ditunjuk oleh presiden dari Partai Republik, sudah tampak skeptis terhadap keputusan Trump mendahului Kongres dalam menetapkan tarif puluhan persen kepada mitra dagang.

Hakim Ketua MA John Roberts, hakim konservatif yang ditunjuk Presiden George W, Bush, mengatakan bahwa Trump tak dapat memberi pembenaran hukum atas langkah luar biasanya.

“Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas,” kata Roberts saat membacakan putusan.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Bukan Cuma Tren, Ini Cara Gen-Z Selamatkan Indonesia dari Bahaya Sisa Pangan!
MagangHub Batch 2 Kemnaker Dibuka Besok, Ini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WIB

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Senin, 7 September 2026 - 08:06 WIB

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB