Daftar Negara Bebas Pajak Kripto di 2026, Ini Detailnya

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bitcoin.

Ilustrasi bitcoin.

Jaktara – Sejumlah negara masih menerapkan pajak 0% untuk Bitcoin (BTC to IDR) dan aset kripto pada 2026. Namun status “bebas pajak” tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi kini membedakan antara investor pasif, trader profesional, hingga entitas bisnis.

Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa beberapa negara tetap mempertahankan 0% pajak capital gain dan pajak penghasilan atas kripto untuk individu. Di sisi lain, regulasi global justru semakin ketat lewat sistem pelaporan lintas negara.

Negara dengan Pajak Kripto 0% Tanpa Syarat Besar

Beberapa yurisdiksi masih mempertahankan 0% pajak kripto untuk investor individu:

  • Uni Emirat Arab

0% pajak penghasilan pribadi dan capital gain atas kripto. Namun mulai 2026, perusahaan dengan laba di atas AED 375.000 dikenakan pajak korporasi 9%.

  • El Salvador

Bitcoin berstatus legal tender. Capital gain dan pendapatan dari Bitcoin dibebaskan 100% bagi warga maupun investor asing.

  • Cayman Islands

Tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, pajak korporasi, maupun capital gain.

  • Singapura

Tidak mengenakan capital gain tax. Investor individu bebas pajak, tetapi aktivitas trading profesional dapat dikenakan pajak hingga 24%.

  • Hong Kong

0% pajak atas keuntungan kripto jangka panjang individu. Pada Februari 2026, pemerintah memperluas kepastian regulasi ini untuk institusi.

Meski terlihat longgar, sebagian besar negara tetap mengklasifikasikan aktivitas trading aktif sebagai kegiatan bisnis.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Selama Lebaran
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Tergelincir Lagi di Bawah US$70.000
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:22 WIB

Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB