Jaktara – Pemerintah merilis stimulus berupa diskon tarif transportasi dengan total anggaran yang mencapai sebesar Rp911,16 miliar. Insentif ini diberikan dalam momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Untuk moda transportasi kereta api, diberikan potongan tarif sebesar 30 persen dari harga tiket untuk periode perjalanan 14–29 Maret 2026 dan angkutan laut PT Pelni diberikan diskon 30 persen dari tarif dasar untuk periode perjalanan 11 Maret–5 April 2026.
Selain itu, angkutan penyeberangan ASDP diberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan pada 12–31 Maret 2026, serta angkutan udara diberikan diskon tarif 17–18 persen dari harga tiket untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada 14–29 Maret 2026.
“Pembelian tiket untuk periode perjalanan yang mendapatkan diskon tarif transportasi tersebut dapat dilakukan masyarakat mulai tanggal 11 Februari 2026,” kata Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalisasi dampak positif lonjakan mobilitas masyarakat dalam periode libur HBKN tahun ini.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan skema Bantuan Pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan bagi sekitar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan estimasi anggaran mencapai sebesar Rp11,92 triliun, yang akan diserahkan sekaligus untuk dua bulan di awal bulan Ramadan.
Melalui pelaksanaan Stimulus Ekonomi HBKN Idulfitri 2026 ini, Pemerintah berharap peningkatan mobilitas masyarakat dapat berlangsung lebih terkelola, aktivitas ekonomi daerah tetap terjaga, serta kontribusi sektor transportasi dan pariwisata terhadap perekonomian nasional terus berlanjut.
“Catatan terakhir, kami harapkan seluruh unit usaha, termasuk BUMN yang menjalankan program diskon, dapat menjaga agar pelaksanaannya berjalan dengan baik sampai dengan implementasinya. Hal ini juga termasuk industri swasta yang telah diberikan pengaturan dan regulasi terkait dengan program tersebut,” pungkas Airlangga.









