Jaktara – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) buntut kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dalam surat somasinya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emilliana, mendesak agar Kemensos menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan.
Kemensos juga diminta melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan.
Tidak hanya itu, Kemensos juga perlu mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1×24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses;
“Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak,” ucap dia dalam pernyataannya, Senin (9/2/2026).
YLKI meminta agar Kemensos menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.
YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan.
Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung.









