Urgensi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Beberapa minggu ke depan, mayoritas masyarakat Indonesia akan merayakan Idulfitri 1447 H. Salah satu aktivitas fenomenal untuk merayakan Idulfitri adalah mudik Lebaran, ke kampung halaman.

Kemenhub memprediksi, akan terdapat 144 juta pergerakan pada mudik Lebaran 2026, di seluruh Indonesia. PT Jasa Marga memperkirakan pada saat mudik Lebaran nanti terdapat lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk menuju ke arah timur, seperti Jateng, Jabar, Yogya, dan Jatim.

Mudik Lebaran adalah fenomena extra ordinary, dan momen kritis, oleh sebab itu perlu kebijakan yang extra ordinary juga, khususnya dari sisi managemen lalu lintas (traffic management).

Berbagai upaya rekayasa lalu lintas pun dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian untuk mengamankan mudik Lebaran 2026 tersebut, khususnya di jalan tol Transjawa, yang akan diberlakukan contra flow dan one way traffict, pada jam tertentu dan hari/tanggal tertentu. Bahkan juga diberlakukan ganjil genap.

Upaya rekayasa lalin pun makin panjang areanya, yakni sejak tol Japek sampai exit tol Kalikangkung, di Semarang, Jateng. Luar biasa. Ini dilakukan tersebab begitu dahsyatnya pergerakan trafik saat mudik Lebaran, khususnya dari arah Jabodetabek, pada saat momen puncak arus mudik dan puncak arus balik.

Bahkan pemerintah pun memberikan insentif khusus berupa diskon tarif untuk angkutan umum antara 20-30 persen, baik utk angkutan KA, laut dan penyeberangan, bahkan pesawat terbang. Dana yang disiapkan untuk memberikan diskon pun sangat besar, yakni Rp911 miliar. Sedangkan untuk diskon tarif tol sebesar 20-30 persen, tergantung ruas tol.

Rekayasa trafik berupa contra flow, one way, dan diskon tarif pun masih belum dipandang cukup. Pemerintah juga menerapkan kebijakan _Work From Anywhere_(WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada 16–17 Maret untuk arus mudik dan 25–26 Maret untuk arus balik, yang telah disetujui Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Bahkan, pemerintah masih ada rekayasa trafik yang lain, yaitu pembatasan angkutan barang untuk sumbu tiga atas, selama 16 hari. Alamak, lama juga ya?

Namun, mengingat situasi trafik yang extra ordinary tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional. Walau sepertinya pengusaha/asosiasi pengusaha angkutan barang keberatan/protes dengan kebijakan pembatasan tersebut, yang dianggapnya terlalu lama.

Sebenarnya para pengusaha angkutan barang tak perlu risau dengan kebijakan ini, toh ini kebijakan yang sudah menjadi hajatan setiap tahun. Seharusnya para pengusaha angkutan sudah mengantisipasinya jauh jauh hari, misalnya terkait dengan jadwal ekspor-impor, bongkar muat, dan lain-lain.

Bagi masyarakat pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan. Angkutan logistik dan BBM boleh beroperasi, asal bukan jenis angkutan ODOL.

Dari sisi keamanan dan keselamatan, pembatasan angkutan barang bahkan menjadi hal yang urgen. Mengingat angkutan barang selalu berjalan lambat, hanya kisaran 20-30 km per jam. Hal tersebut sangat mengganggu pergerakan trafik, apalagi di jalan tol.

Angkutan barang selain lambat seringnya juga mengambil lajur kanan. Ini sangat berisiko, selain menghambat trafik, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya jalan tol. Menurut analisa trafik Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat mudik Lebaran bisa mendistorsi pergerakan trafik hingga 30 persen.

Sehingga pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran selama 16 hari sangat membantu untuk mengurai trafik, bahkan bisa mereduksi angka kecelakaan dan fatalitas.

Dalam konteks pelayanan jalan tol, pembatasan angkutan barang akan meningkatkan keandalan pelayanan jalan tol, sehingga kecepatan tempuh rata rata di jalan tol bisa terjaga, setidaknya tidak memicu horor trafik di jalan tol.

Namun, ke depan, terkait pembatasan angkutan barang harus disosialisasikan jauh jauh hari ke operator, sehingga sektor angkutan barang bisa mengantisipasi dan memitigasi segala risiko dan dampak bisnis yang akan timbul, sehingga tidak ada kerugian yang terkait profit dan revenue perusahaannya.

Setelah berbagai rekayasa trafik itu dilakukan, termasuk pembatasan angkutan barang, diharapkan pergerakan arus mudik dan arus balik, berjalan lancar nir horor kemacetan, dan menurunnya tingkat kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas.

Pemudik, yakni para pengguna kendaraan bermotor pribadi, dan apalagi sepeda motor, harus mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan. Tidak ada kompromi untuk mereduksi aspek keamanan dan keselamatan, apa pun moda transportasinya. Selamat mudik, mudik selamat.

Catatan: Artikel ini merupakan opini dari Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia). Seluruh isi artikel tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Tulus Abadi

Berita Terkait

Saat Kritik Dibalas Ancaman Nyawa
Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli
Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global
Tertibkan Monopoli Pasar Ritel
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?
Kasus Bunuh Diri Anak Terulang, Di Manakah Tanggung Jawab Negara?
Waspadai Poison Pills di Balik Tarif Trump

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:15 WIB

Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:23 WIB

Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:44 WIB

Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:13 WIB

Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB