Trump Naikan Tarif Global dari 10 menjadi 15 Persen

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Xinhua)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Xinhua)

Jaktara – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan menaikkan tarif global barunya untuk impor dari semua negara dari 10 persen yang diumumkan sebelumnya menjadi 15 persen, menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.

Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan bahwa dalam “beberapa bulan ke depan,” pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang “diizinkan secara hukum.”

Pada Jumat, Mahkamah Agung AS membatalkan apa yang disebut tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.

Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers, dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.

Tarif 10 persen, yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.

Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen.

Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.

Berita Terkait

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen
Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis
BGN: Informasi Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara Tidak Benar
Prabowo Lantik Nanik Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal Sebagai Penasehat Khusus
Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar Sertifikasi Kompetensi MagangHub Kemnaker Batch 2
Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBH CHT

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:55 WIB

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Fokus Efisiensi, Kepala BGN Nanik Siap Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:54 WIB

BGN: Informasi Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara Tidak Benar

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Lantik Nanik Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal Sebagai Penasehat Khusus

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:55 WIB

Ekonomi & Bisnis

Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:59 WIB