Sebanyak 15,4 Juta NIB Diterbitkan Lewat OSS per 25 Februari 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam acara sosialisasi PP 28. (Foto:dok Humas BKPM)

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam acara sosialisasi PP 28. (Foto:dok Humas BKPM)

Jaktara – Kementerian Hilirisasi dan Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS mencapai sekitar 15,4 juta NIB per 25 Februari 2026.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro, sementara sisanya merupakan usaha kecil, menengah, dan besar.

“Capaian ini menegaskan peran OSS sebagai tulang punggung formalisasi usaha nasional sekaligus instrumen strategis pemberdayaan UMKM,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Jumat (27/2/2026).

Pemerintah saat ini terus memperkuat reformasi kemudahan berusaha melalui penyesuaian Sistem OSS sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah memperkuat kepastian hukum, menyederhanakan proses perizinan, dan memastikan sistem layanan berusaha semakin responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

“NIB adalah jantung dari kegiatan usaha. Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB. Karena itu, sistem OSS harus kita pastikan berjalan semakin baik dan memberikan kepastian,” tegas Todotua.

Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan komitmen Pemerintah untuk memperkuat kepastian regulasi melalui penetapan Service Level Agreement (SLA), pemberlakuan mekanisme fiktif positif, serta sejumlah penyesuaian kebijakan dalam sistem OSS.

Sejumlah penyesuaian tersebut antara lain, pelaku usaha skala mikro dapat memperoleh KKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri, pelaku usaha dapat melakukan pemutakhiran masa berlaku Perizinan Berusaha, pengajuan Perizinan Berusaha tanpa Persyaratan Dasar bagi kegiatan usaha yang berlokasi di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama, serta pengajuan Perizinan Berusaha tanpa KKPR untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. I

Implementasi penyesuaian sistem dilakukan secara bertahap guna memastikan transisi berjalan terukur dan tidak mengganggu layanan yang sedang berjalan.

Dalam proses implementasinya, pemerintah juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS.

“Kami mendengar langsung berbagai keluhan dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS. Semua masukan itu kami tampung dan kami carikan jalan keluarnya. Reformasi ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memperbaiki dan memberikan kepastian yang lebih baik,” ujar Todotua.

Melalui penyesuaian sistem OSS sesuai PP 28 Tahun 2025, Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, adaptif, dan berdaya saing guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Selama Lebaran
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Tergelincir Lagi di Bawah US$70.000
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:22 WIB

Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB