Jaktara – Kebebasan pendapat harusnya menjadi fondasi utama dalam kehidupan demokrasi. Tapi faktanya tidak demikian. Kritik terhadap kekuasaan seringkali dianggap sebagai ancaman bagi negara.
Penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi contoh nyata bagaimana kritik dapat berujung pada intimidasi bahkan kekerasan fisik.
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Ia mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di KantorYayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dirilis KontraS sekitar pukul 23.37 WIB, Andrie Yunus sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.
Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua, yakni diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang.
Pelaku pertama yang merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan helm berwarna hitam.
Sedangkan pelaku kedua yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban.
Belakangan, Andre Yunus memang dikenal konsisten menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan reformasi sektor keamanan.
Salah satu isu yang paling sering ia suarakan adalah kritik terhadap wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.
Pada 2025, Andrie bersama aktivis lainnya sempat menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta sebagai bentuk protes.
Ia juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi mewakili perspektif masyarakat sipil.
Maka, ketika kritik dibalas dengan kekerasan, pesan yang tersampaikan kepada masyarakat adalah bahwa menyuarakan kebenaran memiliki risiko keselamatan.
Negara dalam hal ini memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keselamatan setiap warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau praktik kekuasaan.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen terhadap pelaku kekerasan menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
Redaksi Jaktara.com berpandangan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang aman bagi kritik.
Upaya membungkam suara kritis melalui intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi harus ditolak. Negara tidak boleh terlihat abai, apalagi memberi kesan membiarkan praktik-praktik tersebut terjadi.
Oleh karena itu, Jaktara.com menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap aktivis secara tuntas dan transparan.
Selain itu, negara perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi para pembela hak asasi manusia, jurnalis, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kritik adalah bagian dari kecintaan terhadap negara. Membiarkan kekerasan terhadap pengkritik berarti membiarkan demokrasi perlahan melemah. Indonesia tidak boleh menjadi negara yang tidak aman bagi suara kebenaran.








