Jaktara – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judol pada 2025 sebesar Rp286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi.
Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen dibandingkan pada 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun.
Tren ini diikuti dengan penurunan jumlah deposit judol yang pada tahun 2025 sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp51,3 triliun.
“Tercatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, dikutip Jumat (30/1/2026)
PPATK juga mengungkap yerdapat perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
Lebih jauh, PPATK menuturkan turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat.
Salah satunya melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi.








