Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Lemah

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) menyoroti lemahnya pencegahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik dan satuan pendidikan.

Peneliti Bidang Sosial TII, Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menilai Indonesia masih belum sepenuhnya menghadirkan ruang yang aman bagi anak dan perempuan.

Kasus perbuatan tidak pantas di dalam bus Transjakarta, serta kekerasan seksual oleh oknum guru SD Negeri Rawabuntu 01 di Tangerang Selatan terhadap 25 muridnya, menunjukkan bahwa kekerasan masih dapat terjadi di ruang yang seharusnya melindungi kelompok paling rentan.

Natasya mengingatkan bahwa ruang publik dan sekolah yang gagal mencegah kasus kekerasan dapat terjadi karena lemahnya sistem deteksi dini yang sebenarnya dapat diperkuat melalui perluasan informasi kanal pelaporan dan tanda kekerasan seksual.

“Upaya tersebut menjadi penting karena banyak korban yang selama ini tidak sadar bahwa yang dialaminya adalah kekerasan. Sekali pun mereka menyadarinya secara terlambat, mereka akhirnya terjebak dalam perasaan takut dan bingung untuk mencari pertolongan secara aman,” jelas Natasya dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya tanpa kejelasan alur penanganan kekerasan seksual, jaminan perlindungan bagi korban atau saksi yang melapor, serta masih maraknya perilaku menyalahkan korban di lingkungan masyarakat dan aparat penegak hukum akan membuat korban takut melapor. Sehingga kasus kekerasan makin sulit untuk dideteksi secara lebih dini.

“Akibatnya, kasus kekerasan menjadi lambat ditangani, memperbesar risiko penambahan jumlah korban, dan membuat anak serta perempuan hidup tanpa rasa aman,” tambah Natasya.

Ia menekankan bahwa ruang aman bukan hanya soal ketiadaan kekerasan fisik, tetapi juga rasa aman untuk beraktivitas, belajar, bekerja, dan berekspresi tanpa takut dilecehkan atau disalahkan.

“Ketika ruang publik dan sekolah gagal memberi rasa aman, maka kebebasan dan kesejahteraan psikologis anak dan perempuan yang dikorbankan,” ujar Natasya.

Natasya juga menegaskan bahwa rendahnya pelaporan dan tindak lanjut kasus turut diperparah oleh minimnya penegakan hukum yang berperspektif korban dan ramah trauma.

Untuk itu, Natasya menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

“Berbagai regulasi tersebut harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pencegahan, deteksi dini, dan alur penanganan kasus yang jelas dan dipahami masyarakat agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Contohnya, dengan memastikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di level sekolah memahami peranannya dan proaktif untuk melindungi siswa yang melapor,” tambah Natasya.

“Jadi, pendekatan reaktif tidak cukup. Negara harus memastikan pencegahan kekerasan dilakukan secara sistematis, mulai dari desain ruang publik yang aman serta ramah gender, sosialisasi SOP pencegahan dan penanganan kekerasan di transportasi umum dan sekolah, pelatihan aparat penegak hukum, hingga edukasi masyarakat tentang hak korban, cara menolong korban, dan alur pelaporan,” tegas Natasya.

Di akhir Natasya menegaskan bahwa semua pihak harus berkolaborasi untuk saling menjaga demi menghadirkan ruang aman melalui upaya memahami peran yang bisa diambil untuk mencegah kekerasan sebelum terjadi.

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
KAI Commuter Siapkan 1.149 Perjalanan untuk Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB