Jaktara – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
“Hari ini pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia,” tulis Meutya dalam pernyataannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menyampaikan implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar dia.
Ia memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” jelas dia.








