OJK Wajibkan Rekening Khusus bagi Emiten yang Lakukan IPO

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Bursa Efek Indonesia.

PT Bursa Efek Indonesia.

Jaktara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh emiten untuk menempatkan seluruh dana hasil penawaran umum perdana atau IPO dalam satu rekening khusus.

Kebijakan ini diatur Lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan baru dirilis ini agar otoritas dapat memantau secara lebih jelas penggunaan dana yang dihimpun dari pasar modal.

“Salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan saja, jadi apabila ada IPO itu dana hasil itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya,” kata dia dalam diskusi Investor Relations Forum 2026, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Merujuk Pasal 20 POJK 40/2025, dijelaskan bahwa emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.

Sementara dalam Pasal 21 disebutkan rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan dipisahkan dari rekening operasional Emiten.

“Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan,” tulis poin 2 Pasal 21 POJK tersebut.

Adapun jika emiten melanggar ketentuan dimaksud, bakal dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran, dan/ataui pencabutan izin orang perseorangan.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Selama Lebaran
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Tergelincir Lagi di Bawah US$70.000
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:22 WIB

Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB