Mirae Asset Buka Suara Soal Kabar Pembekuan Aset Rp14,5 Triliun oleh OJK

Senin, 9 Maret 2026 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. (Dok: Mirae Asset)

Ilustrasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. (Dok: Mirae Asset)

Jaktara – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait nilai aset perusahaan Rp14,5 triliun yang disebut telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penggeledahan bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) ke kantor perusahaan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan menegaskan bahwa angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan perusahaan.

“Kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset,” kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (9/3/2026).

Ia memastikan bahwa aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

Tidak hanya itu, perusahaan juga memastikan kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar.

Sebagai salah satu perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia, Mirae Asset berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman investasi terbaik dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah.

Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

“Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan,” kata dia.

Perusahaan memahami bahwa pemberitaan yang berkembang dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Oleh karena itu, Tomi mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Selama Lebaran
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Tergelincir Lagi di Bawah US$70.000
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:22 WIB

Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB