Jaktara – Sejumlah negara masih menerapkan pajak 0% untuk Bitcoin (BTC to IDR) dan aset kripto pada 2026. Namun status “bebas pajak” tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi kini membedakan antara investor pasif, trader profesional, hingga entitas bisnis.
Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa beberapa negara tetap mempertahankan 0% pajak capital gain dan pajak penghasilan atas kripto untuk individu. Di sisi lain, regulasi global justru semakin ketat lewat sistem pelaporan lintas negara.
Negara dengan Pajak Kripto 0% Tanpa Syarat Besar
Beberapa yurisdiksi masih mempertahankan 0% pajak kripto untuk investor individu:
- Uni Emirat Arab
0% pajak penghasilan pribadi dan capital gain atas kripto. Namun mulai 2026, perusahaan dengan laba di atas AED 375.000 dikenakan pajak korporasi 9%.
- El Salvador
Bitcoin berstatus legal tender. Capital gain dan pendapatan dari Bitcoin dibebaskan 100% bagi warga maupun investor asing.
- Cayman Islands
Tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, pajak korporasi, maupun capital gain.
- Singapura
Tidak mengenakan capital gain tax. Investor individu bebas pajak, tetapi aktivitas trading profesional dapat dikenakan pajak hingga 24%.
- Hong Kong
0% pajak atas keuntungan kripto jangka panjang individu. Pada Februari 2026, pemerintah memperluas kepastian regulasi ini untuk institusi.
Meski terlihat longgar, sebagian besar negara tetap mengklasifikasikan aktivitas trading aktif sebagai kegiatan bisnis.








