Daftar 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh seluruh delapan fraksi di Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizam Karsayuda, menegaskan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan proses seleksi yang komprehensif dan objektif, dengan menjadikan hasil kerja tim seleksi bentukan Presiden Republik Indonesia sebagai dasar utama.

“Yang menghadirkan delapan fraksi di Komisi II DPR RI, kami tadi sepakat menetapkan nama-nama yang telah kami umumkan. Dasarnya tentu kami memperhatikan hasil tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, tim seleksi telah melaksanakan tiga tahapan seleksi dan Komisi II DPR RI menerima seluruh hasil penilaian tersebut secara akumulatif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Kami telah menerima seluruh penilaian dalam seluruh tahap seleksi yang ada,” lanjutnya.

Selain mempertimbangkan hasil tim seleksi, Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian pada komposisi anggota Ombudsman RI, termasuk keseimbangan antara incumbent dan non-incumbent, latar belakang profesi, serta pengalaman para calon.

“Kami memperhatikan komposisi non-incumbent, latar belakang profesi, dan pengalaman, sehingga kami berharap wajah Ombudsman ke depan lebih dekat dengan publik, lebih melayani, mampu menjawab tuntutan masyarakat, serta berkontribusi pada perbaikan pelayanan publik,” tegas Rifqinizamy.

Adapun sembilan anggota Ombudsman RI terpilih periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Hery Susanto (Ketua)

2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)

3. Abdul Ghoffar

4. Fikri Yasin

5. Maneger Nasution

6. Nuzran Joher

7. Partono

8. Robertus Na Endi Jaweng

9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Rifqinizamy menilai komposisi tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari akademisi, aktivis, hingga tokoh dengan pengalaman politik non-partisan, yang diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman RI dalam mencegah dan menangani praktik maladministrasi.

“Kami percaya kombinasi incumbent, darah baru, akademisi, aktivis, dan mantan politisi DPD RI yang non-partai dan non-partisan ini penting untuk memperkuat Ombudsman RI,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya susunan anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031, DPR RI berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin efektif, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
KAI Commuter Siapkan 1.149 Perjalanan untuk Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB