Bonus Hari Raya Ojol Bakal Diumumkan Bersamaan SE TH

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli saat menghadiri Tasyakuran HUT ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) Tahun 2026 di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Menaker Yassierli saat menghadiri Tasyakuran HUT ke-53 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) Tahun 2026 di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

Jaktara – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo
Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026
Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR
Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia
Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan Selama Lebaran
Selat Hormuz Memanas, Harga Bitcoin Tergelincir Lagi di Bawah US$70.000
Efek Domino Perang Iran-AS: Potensi Defisit APBN Membengkak hingga Rp204 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:23 WIB

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:59 WIB

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:18 WIB

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:22 WIB

Mobil Listrik Polytron Salip Merek Global di Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB