Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gatot Sumartono, Guru Besar Universitas Tarumanegara. (Foto:dok Untar)

Gatot Sumartono, Guru Besar Universitas Tarumanegara. (Foto:dok Untar)

Jaktara – Perjanjian dagang AS–Indonesia sudah masuk berita. Anda mungkin sudah membaca headlinenya. Tarif 19 persen.

Tetapi coba tanyakan kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya? Kemungkinan besar, jawabannya tidak jauh dari angka tarif. Dan itu bukan salah mereka. Sebagian besar liputan media, di Indonesia maupun internasional, memang berhenti di situ.

Semuanya menulis tentang penghapusan tarif dan paket pembelian, tetapi dalam format rekap, bukan analisis hukum.

Mengapa liputannya dangkal? Sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, dan teknis. Laporan yang terbit hari pertama dan kedua dibangun dari siaran pers, dan siaran pers, tentu saja, ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini terlihat bagus.

Sekilas Tentang Perjanjian Ini

Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesepakatan setara. Reciprocal. Timbal balik.

Kesepakatannya, secara garis besar: Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS, dan AS membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen, turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD33 miliar.

Sejauh ini, kedengarannya masuk akal. Ada yang dikasih, ada yang didapat. Tetapi tarif dan angka pembelian hanya menempati sebagian kecil dari 45 halaman dokumen ini. Sisanya mengatur hal-hal yang, terus terang, tidak pernah Anda sangka ada di dalam perjanjian dagang.

Geopolitik yang Disiapkan di Antara Bea Cukai

Ini bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.

Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.

Perlu diterjemahkan, karena bahasa diplomatiknya sangat halus. Artinya: ketika Washington memutuskan semikonduktor canggih tidak boleh diekspor ke Tiongkok, Indonesia wajib memberlakukan pembatasan setara.

Ketika Washington memasukkan sebuah perusahaan ke entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika Washington memutuskan negara tertentu harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia harus ikut.

Indonesia tidak merancang sanksi-sanksi ini. Indonesia tidak mengevaluasi dasarnya. Indonesia tidak punya hak veto atas keputusan Washington. Tetapi Indonesia wajib melaksanakannya.

Coba bayangkan ini dalam konteks sehari-hari: Anda menandatangani kontrak kerja, dan salah satu pasalnya berbunyi bahwa Anda harus ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda, termasuk yang belum ditentukan. Apakah Anda akan menyebutnya kemitraan?

Siapa yang Bangun Jaringan Telekomunikasi Kita? Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS tentang pemasok teknologi komunikasi mana yang “tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.”

Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak. Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari selama 20 sampai 30 tahun ke depan.

Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang punya akses, siapa yang bisa mengaudit, dan siapa yang memiliki leverage strategis atas negara Anda.

Melalui perjanjian ini, Washington mendapat hak konsultasi atas keputusan itu. Dalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, “konsultasi” bukan obrolan antar rekan sekerja. Ia mendekati hak veto.

Keputusan tentang infrastruktur telekomunikasi nasional seharusnya menjadi keputusan berdaulat. Di sini, ia menjadi klausul dalam perjanjian dagang, disisipkan di antara pasal tentang tarif dan sertifikasi produk.

70 Tahun Bebas Aktif, Dibatasi oleh Satu Dokumen

Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negerinya. Prinsip bebas bukan jargon pidato. Ia adalah prinsip konstitusional yang memungkinkan Indonesia menjaga hubungan dengan semua kekuatan besar tanpa menjadi satelit salah satunya.

Selama Perang Dingin, Indonesia menolak masuk Blok Barat maupun Blok Timur. Setelahnya, Indonesia mempertahankan hubungan ekonomi dengan Tiongkok sambil memperdalam kerjasama keamanan dengan AS.

Dalam persaingan teknologi AS-Tiongkok saat ini, Indonesia secara sadar mempertahankan ruang untuk bekerja sama dengan kedua belah pihak.

Dan yang paling mencolok: seluruh komitmen geopolitik ini diletakkan di antara pasal tentang tarif impor dan sertifikasi halal. Seolah-olah reposisi geopolitik sebuah negara 280 juta jiwa setara bobotnya dengan pengaturan bea masuk kedelai.

Catatan: Artikel ini merupakan pandangan dari Gatot Sumartono, Guru Besar Universitas Tarumanegara. Seluruh isi artikel tidak mencerminkan pandangan Redaksi Jaktara.com.

Penulis : Gatot Sumartono

Berita Terkait

Saat Kritik Dibalas Ancaman Nyawa
Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli
Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global
Tertibkan Monopoli Pasar Ritel
Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Kasus Bunuh Diri Anak Terulang, Di Manakah Tanggung Jawab Negara?
Urgensi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Waspadai Poison Pills di Balik Tarif Trump

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:48 WIB

Lebaran 2026: Ilusi Diskon di Tengah Keroposnya Daya Beli

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:15 WIB

Sidak Komdigi ke Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:23 WIB

Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:44 WIB

Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:13 WIB

Analisis Perjanjian Dagang AS-RI: Akhir dari Politik Bebas Aktif Indonesia?

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB