Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berproses

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok:Kemenko Perekonomian)

Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (Dok:Kemenko Perekonomian)

Jaktara – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung AS memutuskan pembatalan tarif timbal balik secara global.

Airlangga menjelaskan, keputusan Supreme Court of The United States tersebut memerintahkan pemerintah Amerika Serikat mengembalikan tarif yang sudah dikenakan kepada masing-masing negara.

Namun, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan AS, kesepakatan tersebut tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati kedua negara.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).

Dalam proses tersebut, pemerintah Amerika Serikat kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkoordinasi dengan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kebijakan tarif 10 persen yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump, Airlangga menyebut ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari.

Setelah periode tersebut, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.

“Keputusan kemarin yang 10 persen itu, hanya berlaku untuk 150 hari yang 10 persen. Sesudah itu, mereka bisa perpanjang atau mereka bisa mengubah dengan regulasi yang ada. Nah, bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku, akan efektif 60 hari. Kita punya waktu,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Office of the United States Trade Representative (USTR). Menurut Airlangga, pihak USTR menyampaikan bahwa akan ada keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026
Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen
Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind
Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK
YLKI Desak Prabowo Turun Tangan Atasi Persoalan Listrik
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Dibuka, Targetkan 20 Ribu Peserta
Ada Demo di DPR, Jasa Marga Tutup Sementara Akses Keluar Tol Slipi Imbas 

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Resmi Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Semester II-2026

Senin, 22 Juni 2026 - 20:41 WIB

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:47 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo soal Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Senin, 22 Juni 2026 - 13:39 WIB

Investor Dapat Perlindungan Hukum Jika Beli Patriot Bond & Merah Putih Bind

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41 WIB

Hampir 30.000 Pekerja di Bandung dan Mojokerto Terancam PHK

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

Senin, 22 Jun 2026 - 20:41 WIB