Jaktara – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kini pemerintah kini mendorong penguatan basis investor domestik melalui peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen.
Penempatan dana akan dialokasikan pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45.
“Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperdalam pasar keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis,” kata Airlangga dalam Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).
Menurut Airlangga, langkah ini sejalan dengan praktik yang berlaku di negara-negara OECD yang memberikan fleksibilitas lebih besar untuk investasi pada blue-chip stocks yang likuid dan berkualitas tinggi.
“Seluruh agenda reformasi tersebut, sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD,” ucap dia.
Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta tata kelola pasar merupakan bagian dari best practices internasional yang terus diadopsi pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas.
Indonesia, kata Airlangga, berkomitmen penuh untuk mengadopsi standar tata kelola terbaik dunia (best practices) guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas tinggi.








