Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Ini sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah peredaran nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Pembatasan Maksimal 3 Nomor untuk 1 NIK

Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Berita Terkait

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada
Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis
Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau
KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik
Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Bukan Cuma Tren, Ini Cara Gen-Z Selamatkan Indonesia dari Bahaya Sisa Pangan!
MagangHub Batch 2 Kemnaker Dibuka Besok, Ini Tahapan Seleksinya

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:24 WIB

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Prabowo: Biaya Pendidikan Negeri SD hingga Universitas Harus Gratis

Kamis, 10 September 2026 - 09:14 WIB

Kronologi Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Meliput Erupsi Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 08:54 WIB

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Senin, 7 September 2026 - 08:06 WIB

Menhub Dudy Perpanjang Penutupan 8 Bandara Akibat Abu Vulkanik

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang digelar di Balai Pertemuan Pondok Modern (BPPM), Pondok Modern Darussalam Gontor Putra Kampus Pusat, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu, 19 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Nasional

Prabowo Subianto Menekankan Pentingnya Swasembada

Minggu, 20 Sep 2026 - 11:24 WIB