Pemerintah Hadirkan Hunian Terjangkau Dekat Tempat Kerja bagi Pekerja

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Pemerintah terus menghadirkan solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui penyediaan hunian layak dan terjangkau yang berlokasi dekat dengan tempat kerja. Upaya ini dinilai penting untuk menekan beban pengeluaran pekerja sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hunian tidak sekadar menjadi tempat tinggal, tetapi merupakan bagian integral dari kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kepemilikan rumah, menurut Kemnaker, menjadi cita-cita besar pekerja selain memperoleh upah yang layak.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, mengatakan masih banyak pekerja yang menghadapi keterbatasan akses terhadap hunian yang sesuai dengan kemampuan finansial, khususnya yang berlokasi dekat dengan kawasan industri.

“Banyak pekerja saat ini harus mengalokasikan hingga sekitar 20 persen dari upahnya hanya untuk biaya sewa atau kontrak hunian. Kondisi ini menjadi tantangan nyata yang perlu dijawab melalui kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Indra saat membuka Dialog Bersama Pekerja/Buruh tentang Implementasi Kepemilikan Rumah Susun Bersubsidi di Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi, Selasa (27/1/2026).

Salah satu persoalan utama yang sering disampaikan pekerja, lanjut Indra, adalah jarak hunian yang jauh dari tempat kerja, yang berdampak pada tingginya biaya transportasi dan waktu tempuh harian. Karena itu, pengembangan hunian bersubsidi di kawasan industri menjadi solusi strategis agar pekerja dapat tinggal lebih dekat dengan lokasi kerja.

Oleh karena itu, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan kebijakan yang membumi melalui Program 3 Juta Rumah, termasuk penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pekerja dan buruh.

“Pemerintah ingin memastikan pekerja memiliki akses hunian yang terjangkau dan dekat dengan tempat bekerja. Dialog hari ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan hal tersebut, termasuk melalui penyediaan apartemen bersubsidi di kawasan industri,” jelasnya.

Indra menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga rendah dan cicilan terjangkau, sehingga lebih ramah bagi kantong pekerja dan buruh.

Dialog Bersama Pekerja/Buruh tentang Implementasi Kepemilikan Rumah Susun Bersubsidi di Kawasan Industri Lippo Cikarang, Bekasi merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta BP Tapera, dan diikuti oleh sekitar 200 pekerja dari berbagai perusahaan di kawasan industri Lippo Cikarang.

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
KAI Commuter Siapkan 1.149 Perjalanan untuk Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB