Jaktara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan pada Jumat (31/7/2026 dan akan berlaku mulai 1 September 2026 setelah masa sosialisasi selama satu bulan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penetapan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan yang melibatkan berbagai pihak. Selain mengacu pada hasil kajian Polar UI dan Litbang Kompas, pemerintah juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, Transjakarta, serta usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum Gubernur menetapkan tarif layanan sebesar Rp15.000.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan tarif. Sebelumnya layanan ini masih dalam masa uji coba sehingga memang belum memiliki tarif yang ditetapkan. Tarif ini merupakan bagian dari perlindungan sosial,” ujarnya, Jumat (31/7).
Ia menyampaikan, tenggang waktu selama satu bulan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengguna dapat memahami kebijakan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh.
Budi menegaskan, penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
“Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta belum mengalami perubahan dan akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri pada waktu mendatang,” ucapnya.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, terbitnya Keputusan Gubernur sekaligus menyederhanakan penamaan layanan. Dengan adanya regulasi tersebut, istilah SH-2 tidak lagi digunakan dan digantikan dengan penyebutan resmi Transbandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebagaimana tercantum dalam Kepgub.
“Tadi juga sudah disampaikan bahwa sebelumnya tarif yang berlaku adalah tarif uji coba. Jadi hari ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif layanan untuk rute Blok M ke Bandara Soekarno-Hatta. Sementara rute Kalideres ke Bandara Soekarno-Hatta tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini karena belum tercantum dalam Kepgub,” jelasnya.
Ia mengatakan, Transjakarta juga akan meningkatkan kualitas layanan seiring diberlakukannya tarif baru. Peningkatan dilakukan melalui penyempurnaan fasilitas di area keberangkatan Blok M, penyediaan informasi kedatangan bus secara real time melalui aplikasi TJ:Transjakarta.
“Kami juga akan memasang Passenger Information System atau PIS di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta, serta menjaga headway sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk,” tandasnya.
Penetapan Tarif Transbandara Rp15 Ribu Dinilai Wajar
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, penetapan tarif Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebesar Rp15 ribu masih tergolong wajar.
Menurutnya, layanan Transbandara memiliki karakteristik berbeda dengan layanan Transjakarta reguler yang selama ini disubsidi untuk melayani mobilitas masyarakat di dalam kota. Penumpang rute bandara dinilai memiliki kebutuhan dan kemampuan ekonomi yang berbeda.
“Kalau ke bandara, penumpangnya tentu berbeda dengan layanan reguler di dalam kota. Karena itu, tarif Rp15 ribu saya kira masih wajar,” ujar MTZ, Senin (3/8/2026).
Tarif Reguler Transjakarta Rute Kalideres–Bandara Soetta Tetap Rp3.500
Ia membandingkan tarif tersebut dengan moda transportasi lain menuju Bandara Soekarno-Hatta seperti tarif bus Damri berkisar Rp90 ribu, sedangkan kereta bandara sekitar Rp75 ribu.
Dengan selisih tarif yang cukup jauh, MTZ menilai, Transjakarta tetap menjadi pilihan transportasi yang kompetitif. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat membantu mengurangi beban subsidi transportasi yang ditanggung APBD DKI Jakarta.
“Tarif itu juga dapat mengurangi subsidi Transjakarta agar tidak terlalu membebani APBD. Untuk sementara, kenaikan menjadi Rp15 ribu masih bisa diterima,” katanya.








