Sidak Kantor Meta, Meutya Hafid Beri Peringatan Keras soal Kepatuhan Konten

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Jaktara – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap kegagalan platform di bawah naungan Mark Zuckerberg, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK).

Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan META terhadap regulasi nasional.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan META dalam menindaklanjuti temuan konten Judi Online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.

Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah diantara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Meutya menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara. “Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.

Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Langkah agresif pemerintah ini mencerminkan bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan langsung untuk memastikan akuntabilitas hukum platform global.

Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi mereka dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
KAI Commuter Siapkan 1.149 Perjalanan untuk Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB