Angkasa Pura Indonesia Teken Perjanjian Sewa & Pemanfaatan BUMN 10 Bandara

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaktara – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura Indonesia resmi menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/2/2026).

Perjanjian ini sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan.

Penandatanganan mencakup Akta Penegasan kembali perjanjian sewa BMN berupa penyediaan lahan pada 5 (lima) bandar udara, yakni Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Sultan Hasanuddin, dan Bandar Udara Juanda.

Selain itu, dilakukan pula Penandatanganan Akta Penegasan Kembali kerja sama pemanfaatan BMN pada lima bandar udara lainnya, yaitu Bandar Udara Sentani, Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bandar Udara Radin Inten II, serta Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujarnya.

Menurut Dirjen Lukman, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dirjen Perhubungan Udara juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional.

“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandar udara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tetapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kelembagaan masing-masing pihak.

Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung transformasi dan pengembangan infrastruktur kebandarudaraan nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Mohammad Rizal Pahlevi menyampaikan perlunya penguatan kerja sama ini untuk mendorong bandar udara yang dikelola untuk tumbuh ke arah yang lebih positif.

“Pertumbuhan tidak hanya infrastruktur fisik, tapi juga dalam kualitas layanan, efesiensi operasional, inovasi serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Dirut API.

PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.

“Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfataan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, juga berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” ungkapnya.

Berita Terkait

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja
Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN
Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak
Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan
BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS
Menkomdigi Ajak Orang Tua Kurangi Gadget Anak Saat Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
KAI Commuter Siapkan 1.149 Perjalanan untuk Angkutan Lebaran 2026

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:29 WIB

Baru 10 Hari Dibuka, Posko THR Kemnaker Sudah Terima 1.134 Konsultasi Pekerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah & Strategi Ekonomi Nasional Bersama DEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:45 WIB

Dokter Anak Ingatkan Bahaya AI dan Konten Digital bagi Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:16 WIB

Tujuh Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

BGN Suspend 717 Satuan Pelayanan Gizi yang Belum Miliki SLHS

Berita Terbaru

Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.24 3, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026. (Dok: LPS)

Ekonomi & Bisnis

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah PT BPR Koperindo

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:23 WIB

Ekonomi & Bisnis

Wuling Siapkan Posko Mudik hingga Bengkel 24 Jam Selama Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:59 WIB

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal

Ekonomi & Bisnis

Lebih Dari 25 Ribu Buruh Tidak Mendapatkan THR

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:18 WIB